Meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, standing verponding sangat rentan untuk disengketakan. Ini berbeda dengan hukum tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Please verify all important information right by examining the resource materials provided in the query outcomes. The summary offered for queries entered https://deanvyfax.blogs100.com/31772874/rumored-buzz-on-eigendom-arta